Warta DKI
Berita UtamaHukum

Sidang Dilanjutkan Hanya Dihadiri Terdakwa Yanuar Rezananda

Sidang Dilanjutkan Hanya Dihadiri Terdakwa Yanuar Rezananda

Wartadki.com|Jakarta, — Majelis Hakim pimpinan Syofia Marlianti Tambunan mewajibkan persidangan perkara dugaan penggelapan tetap dilanjutkan meski  Rian Pratama Akba tidak dapat mengikuti jalanya sidang karena sakit dan hanya  Yanuar Rezananda saja yang dapat mengikuti jalanya sidang secara online, pada hari Jumat ( 27/10/2023), dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Replik) terhadap pledoi penasehat hukum pembela.

Halo anggota petugas lapas ? Apakah benar ada panggilan sidang atas nama  Rian Pratama Akba dan Yanuar ? ” tanya Ketua Majelis Hakim Syofia Tambunan kepada petugas lapas Cipinang. Yang kemudian dijawab ada tapi  Rian sedang sakit tidak bisa mengikuti jalanya sidang. ” Apakah sudah dibawa ke klinik rutan dan ada surat sakitnya?, ” tegas Majelis.  “Sudah yang mulia tapi suratnya belum ada. Sidang tetap dilanjutkan hanya dengan menampilkan Yanuar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudiibyo dalam repliknya dibacakan Adrian menyatakan Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana tercantum dalam tuntutannya.

Menurut JPU, hal itu berdasarkan keterangan para saksi bukti-bukti, Rian Pratama Akba dan terdakwa II, Yanuar Rezananda, melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1 ) KUHP.

Dalam sidang sebelumnya Mahadita Ginting dan Erly Asriyana dalam pembelaanya meminta pembebasan dibebaskan , menurut kuasa hukum pelaku tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terungkap dipersidangan diperkuat Saksi ahli pidana Prof. Andre Yosua berpendapat, “Apabila perusahaan tidak memiliki SOP maka tidak ada Mens Rea ( Tidak Pasti Kesalahan ), artinya perbuatan pidananya tidak ada, ahli juga menjelaskan, dalam satu perusahaan kan ada SOP, jadi orang bisa dikejar berdasarkan SOP tadi menentukan siapa yang bertanggung jawab., hal yang di gambarkan,” sebagaimana pendapat ahli dalam konferensi.

Kemudian jika karena jabatannya dia mendapatkan keuntungan baru itu masuk penggelapan, mengenai kesepakatan yang dikondisikan, menjadi sepakat karena sudah dikondisikan dari awal dan ternyata dikemudian hari bermasalah, dalam hal ini ahli berpendapat, “Sesuai pasal 88 yaitu permufakatan jahat dari kata setuju, namun kalau dari satu pihak saja yang berinisiatif maka itu tidak termasuk permufakatan jahat, pasal 88 jelas tidak unsur pasalnya,” Kata ahli .

Pengetahuan mengenai pemilihan vendor untuk proyek 1 unit mesin Hot Melt Adhesive (HAP), penunjukkan PT BEO adalah berdasarkan dengan tahapan yang sudah sesuai dan sudah diterapkan oleh Perusahaan yaitu , Presentasi vendor (pengenalan), sistem yang diterima oleh vendor sudah sesuai dengan permintaan yang  dibuat oleh kepala divisi RnD Saksi Ahmad Bachtiar.

Harga yang sudah sesuai target RAB yang bahkan dibawah target limit dari RAB yang sudah disetujui oleh pihak manajemen dimana disini yang menyetujui adalah direktur PT. Kencana Hijau Bina Lestari sesuai dengan kesaksiannya Tami Abadi menyatakan, bahwa dia sebagai seorang direktur yang memutuskan RAB dan pengadaan yang terjadi dalam setiap kegiatan operasional bisnis PT. Kencana Hijau Bina Lestari dan dalam pernyataan dari para Saksi juga menyatakan bahwa harga PT Beo adalah harga yang paling murah di mana secara logika normal menyatakan harga yang paling murah seharusnya tidak mengalami kerugian.

“Penawaran harga Rp 3,480 miliar dari PT. Beo adalah penawaran harga setelah adanya perubahan kapasitas lalu dari harga Rp 3.480 miliar ini ada presentasi ulang dan tawar-menawar antara PT. Beo yang diwakilkan oleh Bob Nurariyanto dengan Ahmad Bachtiar bersama Syarifudin dimana saya pada saat yang pada saat yang sama ada dinas di situs produksi sedangkan Yanuar tidak mengikuti proses tawar-menawar karena memang Yanuar tidak dilibatkan,” Jelas Rian.

Saya mohon kepada majelis hakim agar bisa melepaskan Yanuar dari segala tuduhan, tuntutan dan dakwaan.  Saya juga sudah memberikan jatah komisi kepada Saksi Ahmad Bachtiar, memang baru 1 juta rupiah bisa dibuktikan dari rekening saya, karena saya memprioritaskan pembayaran hutang ke beberapa tempat terlebih dahulu salah satunya ke Yanuar. Saya berencana akan memberikan jatah kepada saudara Bachtiar dan Aldy jika masih ada Rp 50 juta yang menjanjikan PT. Beo sudah diberikan” kata Rian Pratama Akba dalam pembelaanya .

Related posts

Polres Bogor Musnahkan Narkotika dan Miras Hasil Operasi Pekat

Redaksi

Dpc Peradi Cibinong Gelar Pelantikan Pengurus Dpc Peradi dan Pbh Peradi Cibinong Periode 2022-2027

Redaksi

Sinergitas TNI- Polri , Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar Bersama Babinsa Sambang Warga 

Redaksi

Karutan Hadiri Penyerahan Aset Milik Negara Dalam Upaya Pemulihan Korupsi Kepada Kemenkumham

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Terima Penghargaan Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif Dari Gubernur Jabar

Redaksi

ASN Harus Netral Menghadapi Tahun Politik

Redaksi

Leave a Comment