Warta DKI
Berita UtamaHukum

Putusan Mahkamah Konstitusi, Multitafsir dan Menimbulkan Polemik

Putusan Mahkamah Konstitusi, Multitafsir dan Menimbulkan Polemik

Jakarta, — Roni Prima Panggabean (Advokat & Pengamat Kebijakan Publik) menanggapi  putusan MK terakhir ini yang mengabulkan Almas Tsaqibbirru sebagai mahasiswa asal Solo yang mengajukan gugatan tentang batas usia calon Presiden – Wakil Presiden (Capres-Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan adalah tidak sesuai  dengan Konstitusi

Bahwa judicial review di MK telah berulangkali dilakukan oleh berbagai pihak terkait batas usia capres dan cawapres dengan putusan yang sama yaitu menolak dan menolak, namun berbeda kali ini yang diajukan Almas Tsaqibbiru.

MK dalam hal ini terkesan politis dengan melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Dalam hal ini MK bersikap inkonsisten dengan jelas terlihat yang akhirnya menimbukan polemik di pasalnya MK menolak mengabulkan dengan tegas permohonan pemohon dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,  51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan dalil bukan merupakan permasalahan konstitusional tapi open legal policy, namun  Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang secara substansi mempersoalkan pasal yang sama, malah mengabulkan sebagian.

Polemik ini juga jelas terlihat adanya dissenting opinion Hakim Konstitisi Prof Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahidudin Adams.

Arief Hidayat memiliki pandangan yang ganjil dalam proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 Huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia Capres-Cawapres.

Dalam amar putusan, 16 Oktober 2023 MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf Q UU Pemilu menjadi:
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Polemik selanjutnya bahwa hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK.

Roni Panggabean mengatakan “Apa yg menjadi pertimbangan MK memutus dan merubah secara drastis putusan A Quo di penghujung pendaftaran Capres dan Cawapres ? Ada apa dibalik ini semua?

Roni Prima Panggabean,  menduga ada penyelundupan hukum dan MK dalam hal ini telah melampaui wewenanganya dengan merubah putusan tersebut.

Polemik selanjutnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, kepala daerah yang mau maju Pilpres 2024 wajib minta izin kepada Presiden. Idham menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 171 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, artinya bola panas ada pada Presiden RI yaitu Joko Widodo.

Roni Prima Panggabean yang juga sebagai Ketua Lembaga Kajian Regulasi dan Advokasi Penegakan Hukum “LKROP” mengatakan “Undang-Undang (UU), bentuk peraturan, termasuk mengubah peraturan, harus konsultasi dengan DPR.  Jika tidak dilakukan konsultasi, perubahan tersebut dapat menimbulkan cacat hukum dan dapat dibatalkan MA.

Roni Panggabean, dengan tegas mengatakan,  keputusan ini menyangkut undang-undang tentunya harus direvisi di DPR dan KPU memiliki payung hukum menerbitkan dalam menerbitkan Peraturan KPU.

Polemik selanjutnya, DPR memasuki masa reses mulai, Rabu (4/10/2023) hingga Senin 30 Oktober 2023, artinya dengan harus dilakukannya konsultasi dengan DPR sementara saat ini sedang masa reses maka putusan MK tersebut jika dipaksakan untuk dilakukan akan menjadi Inkonstitusi yang seharusnya MK menjadi benteng terkahir penegakan konstitusi bukan malah menimbulkan polemik gunjang ganjing dinamika politik,” tegas Roni Panggabean.

Related posts

Sembilan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Resmi Dilantik, Berkomitmen Menjaga Kepentingan Publik

Redaksi

Layanan One Health Bogor Hade RSUD Cibinong Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

Redaksi

DMI Depok Bekali Pengurus Masjid Tentang Manajemen Pengelolaan Zakat

Redaksi

Buruh Akan Ujuk Rasa Ke Kantor Menteri Ketenagakerjaan, Ini Tiga Tuntutannya

Redaksi

Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

Redaksi

Jaksa  Dyofa Yudhistira Menerabas UU 76 Ayat 1 dan Sema No. 3 Tahun 2002

Redaksi

Leave a Comment