Warta DKI
Berita UtamaHukum

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Mantan Istrinya

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Mantan Istrinya

Wartadki.com|Bogor, — Pengungkapan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang di lakukan seorang pria kepada mantan istrinya sendiri, pada 1 Oktober 2023 lalu diwilayah kampung Cipopokol Hilir, kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berhasil di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Caringin, dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial RA. (03/10/2023)

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana tersebut berawal saat pelaku RA (27) mendatangi rumah korban SJ yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau.

Yang mana pelaku ini mendatangi rumah mantan istrinya tersebut secara sembunyi-sembunyi, namun kedatangan pelaku ini diketahui oleh ibu korban hingga pelaku RA pun berdalih kedatangannya tersebut bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ, hingga orang tua korban pun menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali.

Hingga pada akhirnya pelaku pun pamit dengan alasan akan pulang, namun niatan tersebut berubah di tengah jalan, ketika pelaku RA kembali langsung mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping rumah langsung memasuki kamar korban dan langsung melakukan penganiyaan terhadap korban SJ yang sedang tertidur, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami 5 luka tusukan pada bagian bahu tangan 2 kali dan punggung sebanyak 3 kali oleh pelaku RA, lalu pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut, jelas AKP Muhammad Ilham.

Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai, hingga timbul niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut, dengan alasan apabila dirinya tidak dapat memilikinya orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut.

Dari pengungkapa yang kita lakukan tersebut kita amankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih, atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun, tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham.

Related posts

Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

Redaksi

PN Jakut Tolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon Handy Cs

Redaksi

PKB Depok Laporkan Lukman Edy Atas Pencemaran Nama Baik Cak Imin

Redaksi

Pemkab Bogor Sinergikan Berbagai Pihak Untuk Hentikan Pencemaran Sungai Cileungsi

Redaksi

Muhammad Razali Siregar Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok

Redaksi Wartadki

Terdakwa KDRT Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman

Redaksi

Leave a Comment