Wartadki..com|Gunung Putri, — Pihak Kepolisan Polsek Gunung Putri Polres Bogor, berhasil mengamankan 11 unit kendaraan Roda dua dan 1 unit kendaraan Roda empat yang duga kendaraan hasil curian, yang di simpan di Rumah kontrakan di wilayah Desa Bojong Nangka dan Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Pada Minggu, 17 September 2023.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari warga sekitar, terkait adanya kontrak yang di jadikan sebagai tempat perlindungan motor hasil curian.
Dari informasi tersebutlah kami langsung menindak lebih lanjut informasi tersebut dengan mendatangi dua lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa plat nomor, kaca spion kendaraan Roda 2, 11 sepeda motor, 1 kendaraan roda 4, kunci-kunci kendaraan bermotor, di duga para penghuni kontrakan tersebut pun sudah langsung kabur saat setelah mengetahui di sekitaran lokasi rumah kontrakan ramai oleh warga.
Dari situlah lebih lanjut dijelaskannya, “Unit Reskrim Polsek Gunung Putri melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kampung Tlajung. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku diduga juga telah melarikan diri. Saat proses penyelidikan ini pun masih kita lakukan guna mengungkap para pelaku, dan apabila ada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor dan mobil colt tersebut, bisa datang ke Polsek Gunung Putri dengan membawa surat kelengkapan kendaraan sepeda motor yang resmi sesuai data yang ada,” jelas Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat.