Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum Mahadita Ginting:  Dakwaan Kabur, Majelis Hakim Diminta Tolak Surat Dakwan JPU

Kuasa Hukum Mahadita Ginting:  Dakwaan Kabur, Majelis Hakim Diminta Tolak Surat Dakwan JPU

Wartadki.com|Jakarta, – Tim Kuasa Hukum Mahadita Ginting dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners selaku kuasa hukum terdakwa Rian Pratama Akba dan terdakwa Yanuar Rezananda, memohon kepada majelis hakim pimpinan Syofia Marlianti Tambunan agar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima dan batal demi hukum, hal itu tertuang dalam eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (7/9/2023).

Hal itu dikarenekan dakwaan yang bersifat kabur (Obscuur Libel), tidak jelas dan tidak cermat , karena tidak memuat “uraian yang jelas, cermat dan lengkap” seperti yang ditentukan didalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Kami berharap hasil persidangan disini dapat membuktikan bahwa para Penegak Hukum di Negara tercinta ini, khususnya Majelis Hakim dalam perkara a quo, masih mempunyai “Hati Nurani”. Memberikan Putusannya semata-mata pada hukum dan Undang-undang serta yang terpenting adalah “Rasa Keadilan”,” tegas Kuasa hukum Mahadita Ginting.

Lebih lanjut dijelaskanya, para terdakwa merupakan karyawan pada PT.  Kencana Hijau Binalestasi (KHB)/Pelapor,  dimana, terdakwa Rian bekerja dengan Jabatan sebagai Supervisor R&D, berdasarkan Surat Keputusan Nomor:012/HRD.KHBL/SKT/10.2020, tanggal 24 Oktober 2020 sedangkan terdakwa Yanuar Rezananda bekerja sebagai Superintendent Marketing berdasarkan Surat Keputusan Nomor 12/HRDGA-KHBL/08.2018, tanggal 25 Juli 2019;-

Pada sekitar tahun 2020, PT.  KHB menunjuk Pengawas dan/atau PIC dalam pengadaan/pembelian barang berupa (1) satu paket mesin jadi untuk produksi barang berupa HMA (Hot Mellt Adhesive), yang dipimpin oleh Sdr. Achmad Bachtiar (Head Of R&D) dengan dibantu oleh Terdakwa I, Rian Pratama Akba (Supervisor R&D).

Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan/pembelian barang berupa (1) satu paket mesin jadi untuk produksi barang berupa HMA (Hot Mellt Adhesive) kemudian didapat 3 (tiga) vendor, yaitu: PT. Sabatani Global Solusindo (SGS), PT. Prisma dan PT. Beo Ero Orien (BEO).

Bahwa terhadap 3 (tiga) vendor tersebut diatas, kemudian PT.  KHB memanggil vendor-vendor tersebut untuk melakukan presentasi mengenai sistem proses dan kapasitas yang akan ditawarkan dan sekaligus melakukan Feasibility Studies (studi kelayakan). Dimana didalam proses tersebut diatas PT.KHB, mengajukan persyaratan kepada vendor-vendor, menggunakan teknologi pemanas senhan sumber daya listrik,mesin bisa memproduksi minimal 1 (satu) ton barang jadi dalam 1 (satu) hari atau 3 (tiga) shift,dan mesin harus memiliki sistem pembuangan limbah yang baik.

Dari hasil presentasi dan Feasibility Studies (studi kelayakan), diketahui: PT Prisma, hanya bisa membuat sampai proses reactor saja dan tidak menyanggupi untuk sistem lainnya.  PT Sabatani Global Solusindo, tidak dapat memenuhi salah satu syarat, yaitu: sistem produksi menggunakan pemanas heater dengan sistem listrik untuk kapasitas reactor 700 Kg, Sedangkan PT.  Beo Ero Orien menyanggupi persyaratan yang diminta oleh PT. KHB .
Presentasi dan Feasibility Studies (Studi Kelayakan) tersebut dilakukan secara intensif di Kantor Cabang PT. KHB di Duren Tiga Raya, Mampang, Jakarta Selatan, yang dilaksanakan oleh Achmad Bachtiar dan Terdakwa Rian Pratama Akba.

Bahwa oleh karena PT. Beo Ero Orien adalah vendor yang menyanggupi persyaratan yang diberikan oleh PT KHB , maka sebagai tindaklanjut, Direktur PT. KHB Tami Abadi Tios beberapa kali melakukan pertemuan/ meeting dengan Direktur PT. Beo Ero Orien. Pada sekitar bulan Desember 2020, setelah dilakukan survey yang cukup mendalam melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perusahaan, serta telah pula melakukan site visit ke Workshop PT. Beo Ero Orien, maka kemudian PT. KHB, menetapkan pemilihan vendor untuk proyek pembuatan mesin HMA (Hot, Melt, Adhesive) kepada PT. Beo Ero Orien;

Setelah tercapainya kesepakatan mengenai harga dan spesifikasi kemudian PT. KHB mengirim Purchase Order, No.:0141/JKT-KHBL-SS/I/2021-REVISED, tertanggal 15 Januari 2021 kepada PT. Beo Ero Orien, dengan deskripsi, 1 (satu) alat Produksi Hot Melt Adhesive (Production Lead Time:2.5-3 month), Harga Rp 3.380.000.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Dan selanjutnya, dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja, No:001/I/ME/BEO/2021, tertanggal 4 Januari 2021 antara PT. KENCANA HIJAU BINALESTARI/Pelapor dan PT. Beo Ero Orien, yang ditandatangani masing-masing oleh Direktur Utama PT KHB , Effendi Tios dan Direktur PT. Beo Ero Orien, Efrizaldi.

Setelah dianalisa pada 22 Juni 2021 dilakukan pertemuan antara PT. KHB dan PT BEO , dimana dari pertemuan tersebut pengerjaan Pembuatan  1 (satu) Unit HMA (Hot Melt Adhesive) telah mencapai 95 %. Selain itu didalam pertemuan tersebut juga di sepakati tanggal 24 – 28 Juni 2021, waktu untuk finisihing dan testing Unit HMA (Hot Melt Adhesive); tanggal 29 Juni 2021, waktu setting modul produk sekaligus produksi massal hingga terjadi BAST (Berita Acara Serah terima).

Bahwa pelaksanaan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, No:001/I/ME/BEO/2021, tertanggal 4 Januari 2021 mengenai pengadaan/pembelian barang berupa (1) satu paket mesin jadi untuk produksi barang berupa tersebut telah selesai dilaksanakan dengan baik oleh PT. KHB
dan PT. BEO dan telah adanya Pelunasan dari PT. KHB .

Dari kontrak kerja pengadaan/pembelian barang tersebut diatas, kemudian Rian Pratama Akba mendapatkan uang  terima kasih sebesar Rp 150.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT Beo Ero Orien dari sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dijanjikan, yang dibayarkan secara bertahap, dikirim dari rekening milik Saksi Nurariyanto, S.T. dan rekening milik Saksi Dwisantoso ke rekening terdakwa Rian Pratama.

Bahwa Pada tanggal 20 Januari 2023, Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda dilaporkan oleh pihak PT. KHB ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Januari 2023.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan kekecewaannya kepada JPU karena tidak memberikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap guna untuk kepentingan pembelaan kami yang dijamin dan dilindungi oleh hukum , meski sebelumnya telah mengajukan surat Permohonan BAP lengkap kepada Majelis Hakim, Namun, sayangnya Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan semua berkas BAP.

Kuasa hukum berharap, segala upaya yang dilakukan dalam rangka dan kepentingan pembelaan Para Terdakwa dalam perkara a quo janganlah dipandang sebagai sesuatu yang menghambat proses persidangan tetapi dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mencari dan mengungkapkan kebenaran materil dalam menegakkan keadilan.

Perkara a quo adalah perkara yang terkesan dipaksakan dan dipercepat perkara a quo telah dilakukan 2 kali gelar perkara dan telah dilaporkan ke Kemenko Polhukam.

Bahwa didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu telah disebutkan Terdakwa I, Rian Pratama Akba dan Terdakwa II, Yanuar Rezananda, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , didalam Dakwaan JPU terdakwa I, Rian Pratama atas perintah Terdakwa II, Yanuar Rezananda tanpa sepengetahun dan ijin dari saksi Ahmad menghubungi masing-masing vendor yang mengatakan apabila ingin memenangkan tender, masing-masing vendor harus melakukan penambahan harga sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) .

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 492 K/Kr/1981, menyatakan “Pengadilan Tinggi telah tepat dengan mempertimbangkan bahwa tuduhan samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.

Lebih lanjut dijelaskan Kuasa Hukum, bahwa menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum D. Suherman,  menguraikan pengertian jelas dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP itu sebagai berikut. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, jelaslah bahwa secara hukum, Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini merupakan dakwaan yang bersifat kabur (Obscuur Libel), tidak jelas dan tidak cermat,  karena tidak memuat “uraian yang jelas, cermat dan lengkap” seperti yang ditentukan di dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Menerima seluruh keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh Para Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam perkara tersebut di atas Menyatakan Surat Dakwan Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima. (DW)

 

Related posts

KPN Jakut Resmi Laporkan Razman dan Firdaus ke Bareskrim Terkait Ricuh di Ruang Sidang

Redaksi

Majelis Wilayah XV GPdi Adakan Bakti Sosial Bedah Rumah dan Membantu Anak-anak Tidak Mampu Bersekolah

Redaksi

Praperadilan Kasus Tanah, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Yang Menyerahkan Tujuh Sertifikat

Redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambang Warga Desa Cilember Untuk Tingkatkan Kamtibmas

Redaksi

Menjelang Bulan Suci Ramadhan PWRI Korwil Bogor Selatan Menggelar Silaturahmi Tradisi Cucurak

Redaksi

Karutan Hadiri Penyerahan Aset Milik Negara Dalam Upaya Pemulihan Korupsi Kepada Kemenkumham

Redaksi

Leave a Comment