Warta DKI
FituredHukum

DPO Terpidana Dani Husada Ditangkap Di Pati, Jawa Tengah 

DPO Terpidana Dani Husada Ditangkap Di Pati, Jawa Tengah 

Wartadki,dom|Jakarta,  — Terpidana Dani Husada berhasil diamankan dan ditangkap di daerah Pati kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Pati, Jalan Jenderal Sudirman, Ngarus, Kec. Pati, Kab. Pati, Jawa Tengah (25/8/2023), oleh Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara . Setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah diamankan terpidana di tahan Lapas Pati Klas II B untuk menjalankan pidana badan.

Hal itu dinyatakan kepala kejaksaan Negeri Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama.
“Berhasilnya penangkapan terpidana Dani Husada berkat sinergitas dan Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara “. Kata Aditya R.

Pria berusia 28 Tahun warga Ketitang Wetan RT 001 RW 011, Kel. Ketitang Wetan, Kec. Batangan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah itu tak banyak perlawanan ketika dilakukan penangkapan . Sebelumnya terpidana Dani divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan terpidana Dani Husada sebagai DPO sebagaimana tertuang dalam surat No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021, menyatakan terpidana Dani Husada ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang sejak Bulan Nopember 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Related posts

Rutan Depok Adakan Senam Pagi Untuk Pegawai Dan Warga Binaan

Redaksi Wartadki

RUU Pemilu dan Perampasan Aset, Janji Atau Ilusi ?

Redaksi

Wisata Perkotaan, Berkeliling Tempat Bersejarah Dengan Bus Tingkat Terbuka

Redaksi

KPN Jakarta Utara Sidangkan Pelaku Dugaan Pembunuhan Siswa STIP Marunda

Redaksi

ASIAFI Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Senam Ayo Bersatu Indonesia Bugar 2045

Redaksi

Raker MWC NU Cinere: Perkuat Sinergi dan Komitmen Berkhidmat untuk Umat

Redaksi

Leave a Comment