Warta DKI
FituredHukum

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Wartadki.com|Medan,  – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya,” ujar Hadi, Selasa (22/8/23)

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” pungkas Hadi.

Related posts

Universitas Pertamina Turut Berkontribusi Terhadap Pencapaian SDGs

Redaksi

Pengamat Nilai Yasonna Laoly Tidak Terlibat dalam Kasus HM

Redaksi

Meriahkan Hari Guru Nasional, SMP Islam Raden Patah Depok Gelar Acara Pentas Seni dan Penerimaan Siswa Baru

Redaksi

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan Jevon VG Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Redaksi

162 Satuan Tempur Baru,  Dari Batujajar ke Sudut Politik Ibu Kota  

Redaksi

Pandemi Menjadi Momentum Transformasi Fundamental Ekonomi

Redaksi

Leave a Comment