Wartadki.com|Bogor – Keberadaan rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Cemplang RT 06/02 Desa Cemplang pemilik Sdr. HN Als BBH dan Kp. Cimangir Desa Dukuh Kec. Cibungbulang pemilik Sdr. FR Als BRG dinilai sanggat mengganggu ketentraman warga sekitar.
Rumah yang dikontrak tersebut berubah fungsi, bukannya untuk tempat tinggal, namun diduga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi dii Mako Polsek Cibungbulang, Kamis ( 20/07/2023) bersama Ketua MUI Cibungbulang, Danramil Cibungbulang, Camat Cibungbulang, kepala Desa Cemplang Dan Kepala Desa Dukuh Mengatakan, Rumah kontrakan tersebut telah dilakukan penyelidikan sebelumnya untuk memastikan praktik prostitusi tersebut, Polisi mendapat laporan dari warga tentang dugaan rumah yang disewakan sebagai praktik penyedia tempat prostitusi, Ucapnya.
Sdr. HN Als BBH dan Sdr. FR Als BRG membenarkan informasi tersebut dan akan menutup tempat yang disewakan sebagai perbuatan prostitusi.
Camat Cibungbulang, mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menutup lokasi yang diduga sebagai tempat perbuatan prostitusi, Kepala Desa Cemplang, menjelaskan bahwa lokasi tersebut sudah beberapa kali dipasang police line oleh pihak kepolisian maupun Sat Pol PP, Danramil Cibungbulang memberikan kesempatan kepada pemilik rumah yang disewakan sebagai perbuatan prostitusi agar menutup kegiatannya dan berkomitmen agar tidak terulang lagi, Kepala Desa Dukuh, bahwa ini sebagai peringatan kepada pemilik rumah agar menutup lokasi tersebut apabila masih melakukan kegiatan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan hukum sesuai yang berlaku Dan
Selanjutnya Ketua MUI Cibungbulang, berharap agar kampung dan desa kita terhindar dari perbuatan maksiat, mari kita jaga kondusifitas kemudian mengajak kepada pemilik rumah agar menutup tempat tersebut.
Kapolsek menghimbau kepada pemilik kontrakan untuk lebih selektif menyewakan rumahnya dan selalu melakukan pengawasan terhadap aktivitas penghuni kontrakan. Jelasnya