Wartadki.com|Cibinong, — Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjadi sorotan Para Aktivis Anti korupsi, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) dikarenakan beberapa UPT menjadi temuan.
Dari 7 UPT yang menjadi temuan BPK, terdapat penerimaan Retribusi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bogor yaitu UPT 1 Kebersihan Cibinong Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 1.889.612.000, 00
Menanggapi hal itu, Kasubag TU UPT 1 Cibinong Dinas Lingkungan Hidup, Maman mengatakan kepada salah satu Pengiat Anti Korupsi sekaligus Anggota Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi GNPK RI Jawa Barat, pada hari Kamis (25/5), pihaknya UPT 1 Cibinong sudah menyetorkan ke Kas Daerah (Kasda ) pada tahun lalu 2022.
“Terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang bapak sampaikan untuk UPT 1 Cibinong Dinas Lingkungan Hidup kekurangan setor sudah disetorkan ke kas daerah (Kasda) dan lunas pada 2022 lalu, dan terkait bukti setorannya , saya tidak bisa berikan karena semua bukti-bukti setornya tidak ada sama saya, langsung saja ke Dinas, ” ucapnya.