Wartadki.com|Medan, — Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, Korem 022/Pantai Timur, Kodam I/Bukit Barisan, kembali untuk kesekian kalinya membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah teritorialnya.
Untuk kasus teranyar, kali ini ditorehkan Unit Intel Wilayah Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang membekuk terduga pengedar sabu-sabu, Suratno alias Ratem (43), petani sawit asal Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu (12/4/2023) sore pukul 17.28 Wib.
Prestasi ini pun kembali mendapat apresiasi dari Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi. Bahkan Pangdam menilai, konsistensi Kodim 0209/LB melalui Unit Intel dalam memberangus peredaran narkoba di sekitarnya, menjadi representasi bahwa TNI AD akan terus menjaga kepercayaan yang diberikan Rakyat.
“Karena itu, pangdam I/Bukit Barisan mendorong Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu untuk tidak kendor merespon aspirasi rakyat, seperti segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait masalah yang ada di sekitarnya,” ucap Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, meneruskan pernyataan Pangdam dari Media Center Makodam Medan, Kamis, (13/4/2023).
Dijelaskan Kapendam, berdasarkan informasi dari Dandim 0209/LB, Letkol Inf M Faizal Rangkuti, SIP, MIP, melalui Pasti Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos, pengungkapan kasus narkoba kali ini juga berdasarkan aduan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0209-11/KP, Serma Ari Pranata, yang kemudian meneruskannya ke Unit Intel.
Setelah Unti Intel menyusun rencana bersama Babinsa, akhirnya dilakukan penggerebekan ke lokasi. Sayangnya, dari lokasi Tim Intel hanya berhasil membekuk Suratno, sedangkan temannya bernama Darmono Sinaga (pegawai Koperasi) berhasil melarikan diri.
Dari tangan Suratno, diamankan sabu-sabu seberat 7,61 gram yang dikemas dalam 14 paket, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp.11.235.000, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ini terduga sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, setelah sebelumnya diamankan ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB untuk interogasi,” jelas Kolonel Rico.
Dari hasil interogasi, Suratno mengaku memperoleh sabu-sabu dari Enjet, warga Rantauprapat melalui Budi sebagai perantara. Sabu sebanyak 20 gram yang diterima Suratno saat transaksi di Kampung Dalam Sigambal, akan dibayar lunas setelah semuanya terjual.