Warta DKI
Berita UtamaMegapolitan

Kepala Desa Harus Transfaran Dalam Pengelolaan Anggaran 

Kepala Desa Harus Transfaran Dalam Pengelolaan Anggaran v

Wartadki.com|Bekasi,  Semenjak Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku, setiap pejabat publik diwajibkan transfaran terhadap anggaran yang dikelolahnya. Termasuk Kepala Desa, yang semenjak tahun 2015 mendapatkan anggaran yang cukup besar dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Di kabupaten Bekasi kepala desa mendapatkan beberapa jenis anggaran yaitu, Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Desa (DAD), Bagi Hasil Retrebusi (BHR) serta Bantuan dari Provinsi.

Menurut Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI), Syahban Siregar,  bahwa di kabupaten Bekasi masih banyak Kepala Desa penerima anggaran yang cukup besar tersebut tidak berani untuk transfaran ke Publik, hal tersebut jelas kontradiksi dengan cita-cita Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan setiap Pejabat Publik harus transfaran dalam pengelolaan anggaran yang dikelolahnya.

Lebih lanjut, Syahban Siregar mengklaim beberapa Kepala Desa yang tidak berani transfan di Kabupaten Bekasi ada di Kecamatan Serangbaru, yakni diantaranya Kepala Desa Sirnajaya, Kepala Desa Cilangkara dan Kepala Desa Jayasampurna.

” Kami berani mengatakan bahwa Kepala Desa Sirnajaya, Kepala Desa Cilangkara dan Kepala Desa Jayasampurna tidak transfaran, karena kami sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik atas beberapa dokumen yang menurut hemat kami adalah dokumen Informasi Publik, namun sampai sekarang belum diberikan”-pungkasnya.

Atas sikap Kepala Desa yang tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan GRPPH-RI tersebut, DPP GRPPH-RI sudah menyampaikan keberatan.

” Kami sudah sampaikan surat keberatan atas sikap teman-teman Kepala Desa yang mengabaikan permohonan kami tersebut. Dan kami masih berharap permohonan kami tersebut dapat dikabulkan sebelum tenggang waktu yang ditentukan terlampaui, ” kata syahban.

Jika permohonan tersebut diabaikan maka kami akan lakukan segala upaya termasuk melakukan upaya ke Komisi Informasi Publik.

Syahban juga berpendapat bahwa Ketertutupan pejabat publik pada publik atas anggaran yang dikelola pejabat publik harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk pihak penegak hukum. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyalahggunaan,” harapnya.

Related posts

Mayjen TNI Iwan Setiawan Resmi Jabat Pangdam Tanjungpura

Redaksi

Percepatan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Bogor Barat dan Timur 

Redaksi

Terkait Perkara Dugaan Penggelapan Terdakwa Yanuar dan Rian, Ahli Berpendapat Tidak Ada Unsur Pidananya

Redaksi

Kapolri: Pengawalan Terhadap Distribusi dan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran

Redaksi

DKD Garda Prabowo (GP) Provinsi Jabar  Pasok Air Mineral ke Masjid Kab.Bogor

Redaksi

Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Desa Nanggung dan Bhabinsa Desa Nanggung Sambang Tokoh Masyarakat

Redaksi

Leave a Comment