Warta DKI
FeaturedHukum

Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Wartadki.com|Bogor – Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali di ungkapkan Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor. Dalam pengungkapan yang dilakukan sebanyak dua orang tersangka berhasil di amankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imaduddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut dua orang tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) berhasil kita amankan.

Kedua orang tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja di dalam polibek, dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali di ambil dan di tanam kembali sehingga bertambah banyak.

Dari pengakuan tersangka awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja. Sementara itu hasil dari penanaman ganja tersebut dari pengakuan tersangka ialah untuk di konsumsi sendiri.

Dari pengungkapan ini kita aman barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebayak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar.

Related posts

DPP LPPI : Stop Intervensi Komnas HAM Kepada KPK, Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan Perintah UU

Redaksi Wartadki

Polsek Gunung Sindur Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Curanmor Yang Gasak Motor di Sebuah Bengkel

Redaksi

Polres Bogor Beri Pelayanan Polri Presisi Kepada Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat 

Redaksi

Polresta Barelang Laksanakan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Redaksi Wartadki

Penuh Haru, Penyerahan Bayi Tertukar Kepada Orang Tua Biologisnya di Gelar Polres Bogor

Redaksi

Rutan Cipinang Deklarasikan Go To Zero Halinar

Redaksi Wartadki

Leave a Comment