Wartadki.com|Bogor – Adanya informasi terkait tindak kekerasan berupa pengeroyokan terhadap tiga jurnalis yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistiknya di Wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Ketiga jurnalis tersebut diduga dipukuli hingga berdarah-darah oleh oknum Komite Sekolah Dasar (SD) dan kawannya, usai menjalankan tugas jurnalistiknya.
Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi mengecam keras terkait insiden penganiayaan dan pengeroyokan wartawan yang dialami jurnalis Buchari, Deni dan Dayat, di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa yang di duga di lakukan oknum Komite Sekolah Dasar (SD).
Menurut Andi Tatang Supriyadi, saat di hubungi via telpon, ( 22/6), Wartawan dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi UU Pers 40 tahun 1999, jika ada yang keberatan dengan isi pemberitaan maka ada hak jawab bagi seseorang atau badan hukum yang diberitakan oleh wartawan tersebut..
“Jadi tidak boleh ada kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya,jika benar ada kekerasa penganiayaan apalagi melakukan pengeroyokan maka kasus ini harus di proses sesuai hukum, Yang telah diatur dalam Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHPidana.
Jadi Ini harus ditindak lanjuti dalam proses Hukum agar para Pelaku tidak semena-mena dan Tidak Arogan melakukan pelanggaran hukum dengan menganiaya para wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya..kita akan kawal dalam proses hukumnya agar para pelaku segera mempertanggung jawabkan apa yang sudah mereka Perbuat pungkasnya