Wartadki.com|Jakarta – Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021.
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pemberi suap Ade Yasin Bupati Bogor periode 2018-2023, MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sementara itu empat penerima suap dari BPK perwakilan Jawa Barat yakni ATM sebagai Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis, AM, HN, dan DG sebagai pegawai BPK Jawa Barat.
“Pada kegiatan operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa 26 April sekitar 23.00 Wib di Bandung dan Kabupaten Bogor. Namun setelah dilakukan penyidikan secara marathon ditetapkanlah delapan tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (28/4/22) dini hari WIB.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 1, 24 Miliar dalam kegiatan selama 2 hari tersebut. Dan untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 26 Mei 2022.