Wartadki.com| Depok – Melihat pentingnya keberadaan enam Raperda Kota Depok, maka Fraksi PKB – PSI DPRD Kota Depok mendukung enam Raperda untuk dilanjutkan pembahasannya diinternal DPRD dan pembahasan dengan eksekutif sampai 6 (enam) Raperda tersebut mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok Tati Rachmawati di depan Sidang Paripurna, (1/4/22).
Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri, yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Fraksi PKB & PSI DPRD Kota Depok dalam pandangan umumnya terkait beberapa hal sebagai berikut :Terkait dengan Raperda Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, Fraksi PKB & PSI menekankan agar Raperda ini menyesuaikan regulasi-regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat seperti ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Fraksi PKB & PSI berharap Raperda Tentang Pengelolaan Air Tanah dapat menyelamatkan sumber daya air di kota depok. Fraksi PKB & PSI mendesak agar penggunaan air tanah di Kota Depok perlu dibatasi, karena jika dibiarkan akan mengancam kondisi geografis Kota Depok. Perkembangan Depok yang masif perlu diimbangi dengan kajian mendalam, termasuk kajian mengenai air tanah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024, Fraksi PKB & PSI berharap agar pengalokasian Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tidak mengurangi alokasi anggaran untuk pelayanan masyarakat, pemulihan ekonomi, pendidikan, kesehatan serta pokok – pokok pikiran DPRD Kota Depok.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Fraksi PKB & PSI menilai PDAM PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Kota Depok selama ini belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), PDAM PT. Tirta Asasta Depok justru lebih banyak menerima suntikan dana dari Pemkot daripada keuntungan yang didapat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pohon, Fraksi PKB & PSI berharap Raperda ini mengatur secara baik pengelolaan dan perlindungan pohon mencakup penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, serta memberikan informasi terkait pohon-pohon tumbang, pendidikan, serta penelitian.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Fraksi PKB & PSI mendorong Pemkot Depok mengoptimalisasi desentralisasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Fraksi PKB & PSI menilai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Depok pada umumnya sudah dapat dilaksanakan dengan baik, namun masih belum maksimal dilihat dari kualitas pelayanan seperti kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan dan akurasi produk pelayanan.