Warta DKI
FituredHukum

Rokok Tanpa Cukai Manchester dan Rexo Beredar Di Pasaran

Rokok Tanpa Cukai Manchester dan Rexo Beredar Di Pasaran

Wartadki.com,|Batam – Peredaran Rokok tanpa cukai marak di Batam. Beredarnya rokok merek Manchester, Rexo tanpa pita cukai beredar luas dimasyarakat.

Maraknya peredaran ini tentunya kewajiban dari pihakbea cukai Batam untuk mecegahnya. Namun beda hal tidak seperti yang kita lihat. Akhir-akhir ini semakin gencar diberitakan oleh media online, pihak terkait seolah melempem dalam pencegahannya.

Rokok Manchester dan Rexo hanya dapat dibeli di toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini melenggang bebas diperjual belikan di warung-warung yang ada di Kota Batam dengan harga Rp. 8.500/bungkus.

Kemudian manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London. United Kingdom ini telah di palsulkan dan tidak ada pita cukai.
Manchester dan Rexo palsu ini bisa meraup keuntungan yang besar pada pengusaha yang memperdagangkannya. Namun negara yang di rugikan. Oleh sektor penerimaan cukai

Menurut data yang dihimpun oleh awak media dari salah satu seorang pemilik grosir market yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa rokok Manchester ini awalnya dia dapatkan dari sales rokok yang datang menawarkan ke grosir.

Kemudian pada Jum’at (4/3/22) di bilangan Sekupang awak media membeli rokok Manchester ke grosir tersebut dengan struk pembelian yang diberikan oleh kasirnya. Ini menunjukkan bahwa benar adanya rokok tersebut dijual belikan tanpa ada pengawasan yang ketat oleh pihak bea cukai.

Rokok tanpa cukai yang di jual belikan bebas, sangat disukai oleh masyarakat, karena katanya rokok jenis London FOG, rasanya hampir mirip dengan rokok Marlboro diproduksi oleh Philip Morris International, jelasnya.

Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri, yang notabene mereka yang memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Sedangkan rokok non cukai tanpa membayar cukai.

Adapun sanksi sesuai ketentuan pasal 54 undang-undang, nomor 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah pada Senin (7/3/22) sore. Melalui pesan WhatsApp mengatakan ;
1.Apa yang telah dilakukan yakni dengan melakukan operasi pasar dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal, untuk tahun 2021 saja sudah lebih dari 75 juta batang yang ditegah, untuk 4 bulan belakangan sudah lebih dari 700 ribuan yang di tegah, jadi lumayan banyak, tetapi memang dipasaran masih ditemukan rokok ilegal tersebut, jelasnya.                                                                                                                                          2.Upaya sinergi dengan aparat lain pasti dilakukan, dan banyak juga hasil penindakan berasal dari operasi bersama dengan aparat penegak hukum lain. Kadang kala bukan hanya penindakan yang di titik beratkan, tapi juga sosialisasi dan pengetahuan dari masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal tersebut, paparnya.
3. Pastinya upaya kita juga akan terus menerus melakukan operasi pasar ya ulasnya.

Hal ini guna menekan peredaran rokok ilegal tersebut bersama dengan aparat penegak hukum dan tentunya

 

9besar harapan kami agar masyarakat berperan aktif dan membantu proses tersebut dengan tidak membeli dan memperdagangkan rokok ilegal. Tutupnya.( fn)

Related posts

Agenda Tahunan Lomba Kemasan Kaulinan Urang Lembur Kembali Digelar

Redaksi

Dampak Keterlibatan ASN Dalam Pilpres

Redaksi

Amankan Mudik Lebaran, 1.200 Personil Gabungan Siap Siaga di 20 Posko

Redaksi

Tak Terima Putusan MA Vincent Terpidana Kasus Investasi Bodong Ajukan PK di PN Jakut

Redaksi

Kasus Robot Trading Fin 888, Majelis Hakim Diminta Tidak Terkecoh Penyamaran Pelaku Seolah Korban

Redaksi

Para Ketua Organisasi, Kini Telah Berujung Damai dan Tentram

Redaksi

Leave a Comment