Warta DKI
FituredHukum

Ketua PN Jakut Tumpal Sagala Melantik Suharis Sebagai Panitera

Ketua PN Jakut Tumpal Sagala Melantik Suharis Sebagai Panitera

Wartadki.com|Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tumpal Sagala melantik dan mengambil sumpah jabatan Suharis sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, 24 Februari 2022.

Pelantikan Panitera tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Yanwitra pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun terhitung sejak awal Februari 2022. Suharis sebelumnya bertugas sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelantikan Panitera baru dilakukan secara sederhana dengan menerapkan prokes ketat  covid-19.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyampaikan bahwa sebagai Panitera mempunyai tugas Pengadministrasian  perkara hingga pelaksanaan putusan, agar tetap berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku dan SOP yang ditentukan.  Panitera juga diharapkan agar sungguh-sungguh mengawasi  dan mengontrol kinerja Panitera Muda,Panitera Pengganti dan Juru Sita.

Secara khusus Ketua PN Jakut Tumpal Sagala meminta perhatian Panitera terhadap kinerja Para Juru Sita dalam hal pemanggilan, pemanggilan/ delegasi karena bisa tidaknya Majelis Hakim bekerja tergantung kepada pemanggilan yang dilakukan Juru Sita.

Selain daripada itu Ketua PN Jakut  juga berharap kepada Panitera yang baru agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya  dan selalu berpedoman pada kode etik dan fakta integritas yang sudah ditanda tangani. (Herman Yusuf)

Related posts

Hakim  Hukum Terdakwa Pembacokan Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

Redaksi

PN Jakut Vonis Mati Lima Orang Pengedar Puluhan Kg Sabu Antar Pulau

Redaksi

Perkara Dugaan Pemalsuan, Tersangka Jony Surjana Bersaksi Untuk Terdakwa Tony Surjana

Redaksi

Mobil Menghalangi Akses Masuk SMPN 1 Cibinong Dievakuasi 

Redaksi

Polsek Ciomas Polres Bogor Dalami Aksi Kawanan Pencuri Yang Bobol Rumah Warga

Redaksi

KUMPARANS Soroti Kasus Oknum Serobot Lahan Tanah di Kab Bogor

Redaksi

Leave a Comment