DKI Jakarta – Dalam jumpa pers yang diadakan pada Senin (31/7) di kantor Advocates RAN, Kuningan Jakarta Selatan, pengacara senior Razman Arif Nasution membacakan somasi kepada pemilik Ada Tour yakni Lasty Annisa di depan awak media.
Somasi yang dilayangkan Razman kepada Ada Tour bukanlah terkait masalah umroh yang memang sedang marak menimpa sejumlah travel umroh tanah air melainkan perihal inkar janji atau wanprestasi yang dilakukan sang pemilik.
Ada Tour juga memang sedang tersandung masalah karena gagal memberangkatan jamaah umroh mereka. Tetapi bukannya menyelesaikan masalahnya satu persatu malahan menambah masalah dengan mengingkari kewajiban terhadap kuasa hukumnya sendiri yaitu Razman Arif Nasution.
Setelah somasi dilayangkan pada Rabu (19/7) dan sambil menunggu itikad baik dari Lasty pihak Razman mencoba hubungi pihak Lasty, namun jawaban mengejutkan yang diterima. Suami dari Lasty memberi jawaban lewat surat elektronik yang isinya pemutusan hubungan kerjasama atau mencabut kuasa secara sepihak.
Padahal sebelum kesepakatan ditandatangani, kedua belah pihak telah menyetujui bahwa perjanjian tersebut tidaklah dapat diakhiri secara sepihak. Sebelum bermasalah dengan Razman Arif Nasution, Lasty juga telah berganti beberapa pengacara.
“Ternyata sebelumnya Lasty sudah mengganti beberapa kali pengacara, oleh karena itu sesuai perundang-undangan yang berlaku, kuasa ini diberikan hak yang tidak mudah mengakhiri kuasa itu dan akan dikenakan denda,” jelas Rahman dalam jumpa pers.
Untuk itu pihak Razman Arif Nasution menegaskan agar Lasty Annisa segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan total nilai sebesar Rp 150 juta, jika tidak diselesaikan maka persoalan ini akan dilanjutkan kepada proses hukum yang berlaku.
Selain Razman mendesak agar Lasty dapat menyelesaikan masalah terhadap dirinya, Razman juga menghimbau agar Lasty juga menyelesaikan masalah terhadap jamaah yang sudah mendaftar tetapi belum diberangkatkan untuk umroh ataupun serta meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. (Ganest)