Bogor – Sangat miris kantor Direktorat Jenderal Bina Marga SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Jakarta di Jl TB Simatupang No. 86, Kampung Dukuh, Jakarta Timur dibawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia itu dianggap tak transparan dan tidak berlakunya UU keterbukaan Informasi Terhadap Publik.
Pasalnya, ketika sejumlah awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait adanya dugaan bagi-bagi “Kue” dalam perbaikan Trotoar dan Saluran Drainase di sepanjang Raya Bogor-Jakarta, dimana kepala Security (Keamanan) dikantor tersebut terkesan arogan lantaran tidak memperkenankan media untuk masuk kedalam yang dibangun dari uang milik rakyat tersebut.
Security kantor SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Jakarta,mengaku bernama Abu mengungkapkan jika sejumlah awak media cetak dan eletronik dilarang masuk atas dasar perintah dari pimpinannya tersebut.
“Saya sudah diperintahkan pimpinan jika ada wartawan manapun yang datang dilarang untuk masuk kedalam pak,” kata Abu kepada WartaDkI.com, Rabu (14/06/2017).
Abu mengklaim, jika hal ini sudah menjadi perintah dari pimpinannya, namun ketika ditanya siapa pimpinan yang memerintahkannya, apakah kepala Satuan Kerja (Saker) kantor tersebut. Abu menjawab, “Ini sudah perintah kepala Saker,” ujar dia dengan wajah sinis kepada sejumlah wartawan.
Menyikapi itu, Ketua tim Investigasi wilayah Bogor Gerakan Nasionalis Pemberantasan Korupsi (GNPK), Sinwan MZ pihaknya mengecam keras atas tindakan yang tidak beretika ditunjukkan oleh security di kantor yang notabane dibangun dari uang negara atau uang rakyat itu.
“Alasannya apa jika teman-teman mesia tidak diperbolehkan masuk ke kantor milik negara tersebut. Kan itu dibangun dari uang rakyat jadi seharusnya boleh dong jika kantor itu didatangi oleh siapapun. Apalagi teman-teman media yang sedang menjalankan tugas sebagai journalist untuk memberikan informasi ke masyarakat luas,” tegas Sinwan dengan nada kesal.
Menurutnya, larangan rekan wartawan untuk menjalankan fungsinya sebagai insan pers itu sudah sangat menyalahi aturan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 pada BAB VIII pasal 18 ayat 1. Dimana, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
“UU Pers Nomor 40 tahun 1999 itu sudah sangat jelas. Tapi mengapa pihak security kantor SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan dibawah naungan Kemen PUPR Republik Indonesia itu tidak memperkenankan wartawan untuk masuk kesana yang hanya hendak mengkonfirmasi perihal adanya dugaan KKN dalam proyek Trotoar dan Saluran Drainase di sepanjang Jalan Raya Bogor-Jakarta,” kecam Pria berkumis tebal itu.
Maka dari itu, dirinya sangat mengecam keras atas tindakan pihak keamanan kantor pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum di negeri ini untuk menindaktegas pelarangan kekantor tersebut oleh pihak keamanannya.
“Apalagi itu atas dasar perintah dari pimpinan kantor tersebut yaitu Kepala Satuan Kerja (Saker). Tentu patut dipertanyakan ada apa dia menyuruh security nya itu untuk melarang siapapun masuk kekantor milik negara tersebut. Memangnya itu kantor milik nenek moyangnya,” tukasnya.
Dalam kaitan dugaan kolusi proyek Draenase dan trotoar yang sedang dikerjakan di jalan Raya Bogor itu,saya akan membuat surat ke pihak Kejaksaan dan KPK, apa alasan PT. Wiraloka Sejati selalu memenangkan tender di dinas tersebut dan apa tidak ada PT lain serta sudah jelas-jelas sebelumnya perusahaan yang sama terbukti bekerja asal-asalan dan tidak adanya pengawasan yang ketat dari kantor SNVT atau memang ada permainan antara oknum dan perusahan Wiraloka itu Cetus Sinwan. (Alfarizi/Wawan)