Wartadki.com|Depok – Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2017-2018 DPRD Kota Depok  menggelar rapat paripurna di Aula rapat Gedung DPRD Kota Kembang Depok, pada Rabu, 2 Mei 2018.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok H.M.Supariyono,Amd. Ak , dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat paripurna ini masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik Komisi maupun Badan, menyampaikan rencana kerjanya selama masa sidang kedua tersebut.
“Berbagai kegiatan akan dilaksanakan dengan semangat tinggi dalam rangka untuk pembenahan di semua sektor guna meningkatkan pengawasan serta melaksanakan program kerja yang telah diagendakanâ€, kata Supariyono.
Komisi A: Perda Inisiatif DPRD Kota Depok Tentang Lembaga Kemitraan Kelurahan (LKK)
Komisi A yang membidangkan masalah pemerintahan, disampaikan oleh H.Hamzah,SH.MM,  anggota Komisi A dari Fraksi Gerindra mengatakan, bahwa Komisi A akan melanjutkan beberapa agenda kegiatan yang belum terselesaikan, pada masa Sidang Ketiga ini, antara lain mengadakan telaah dan usulan revisi terhadap beberapa Peraturan Daerah Kota:  Perda Kota Depok  No.10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang akan diselaraskan dengan rencana Perda  Lembaga Kemitraan Kelurahan (LKK) yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Kota Depok, Perda Kota Depok  No.6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Membuat  kajian regulasi tentang keberadaan tanah-tanah ex HGB atau Verponding.
Komisi A akan mengadakan rapat kerja dengan Diskominfo Kota Depok dan OPD terkait dengan pelayanan publik,untuk mengoptimalkan peran diskominfo dalam pelayanan informasi publik, karena selama ini Komisi A menilai bahwa masyarakat masih kekurangan informasi dari Pemerintah Kota Depok.
Lebih lanjut Komisi A juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilgub Jawa Barat 2018 dan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif di tahun 2019 masih menjadi fokus.
Komisi B: Mengoptimalkan Potensi Pendapatan Daerah Â
Pada kesempatan sama, Komisi B yang membidangi masalah Perekonomian dan keuangan Daerah, dalam penyampaian rencana kerjanya oleh Wakil Ketua Komisi B Rienova Serry Donie,S.Sos dari Fraksi Gerindra menyampaikan, bahwa pendapatan daerah merupakan perkiraan terukur secara nasional yang dicapai untuk setiap sumber pendapatan dalam kurun waktu satu tahun.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Komisi B akan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, terutama di sektor kenaikan pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, BPHTB dan pajak bumi dan bangunan.
Menurut Komisi B salah satu cara untuk meningkatkan sumber PAD adalah dengan menaikan pajak restribusi parkir. Komisi B mendukung upaya Pemkot untuk segera melakukan revisi kenaikan tarif parkir, untuk itu Komisi B mengusulkan agar segera dibuat kajian untuk membentuk BUMD yang bertugas mengelola perparkiran secara pofesional, sehingga pendapatan daerah dapat terukur,terinci dan maksimal.
Komisi C: Mendorong OPD Agar Melakukan Percepatan Pembangunan Sesuai APBD
Sementara itu Komisi C yang membidangi masalah Pembangunan, dalam penyampaian rencana kerjanya disampaikan oleh Veronica Wiwin Widarini,SE. anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa rencana kerja Komisi C pada masa sidang ketiga ini fokus pada beberapa kegiatan penting dan segera melakukan rapat kerja dengan OPD terkait sebagai leading sector Komisi C yaitu Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Dinas Perhubungan.
Hal ini dilakukan dalam rangka untuk membahas dan mendorong OPD tersebut agar melakukan percepatan pembangunan sesuai APBD yang telah ditetapkan, “Karena dilihat dari kondisi yang ada saat ini pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan selalu dilaksanakan pada akhir tahun, terkesan tidak direncanakan dengan baik sehingga pekerjaan dilapangan terburu-buru mengakibatkan kualitas pekerjaan juga kurang baik dan terjadi penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun,†ungkapnya.
Berkaitan dengan Kebijakan Sistim Satu Arah (SSA), Komisi C mendorong  agar pihak Dinas Perhubungan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan warga dan pedagang yang terkena dampak dari kebijakan tersebut untuk mencari solusi yang terbaik, selain itu Komisi C juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Propinsi untuk mempercepat pembangunan Tol Desari dan Cijago dan juga akan membuat dan memperlebar jalan-jalan alternatif. Hal ini guna mengurai kemacetan di Kota Depok yang semakin parah terutama pada hari Sabtu dan Minggu.
Komisi D: Pengawasan Untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan
Sedangkan Komisi D yang membidangi masalah Kesejahteraan Rakyat dalam penyampain rencana kerjanya, disampaikan oleh Lahnuddin Abdullah,S.Kom. Anggota Komisi D dari Fraksi PAN, menjelaskan bahwa Komisi D akan melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap OPD terkait sebagai mitra kerjanya yaitu bidang Pendidikan, beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.
Dengan telah disahkannya Perda tentang Budaya Gemar membaca, Komisi D akan mengundang Dinas Arsip dan Perpustakaan untuk membahas langkah-langkah intensifikasi gerakan gemar membaca di Kota Depok, baik strateginya maupun bentuk yang ditetapkan apakah melalui Pemerintah, masyarakat maupun keluarga sehingga dapat berjalan dengan baik.
Selain itu Dia juga menyampaikan bahwa, Pelayanan RSUD Depok perlu ditingkatkan lagi ke depan, karena RSUD Depok saat ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat Kota Depok dan untuk Rumah Sakit Swasta agar ditambah lagi kerjasamanya dengan BPJS.
Selain itu Komisi D juga akan melakukan Rapat Kerja dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Para Pengusaha untuk membuat program agar para siswa yang telah Lulus SMK dan  SMA yang tidak meneruskan pendidikannya agar bisa mendapatkan pekerjaan di wilayah Kota Depok serta melakukan sosialisasi bursa kerja sampai ke level Kelurahan. Memberikan kemudahan perijinan kepada para investor untuk membuka usahanya di Depok dengan demikian dapat merekrut tenaga kerja khususnya warga Depok.
Adapun Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan pada Gedung Baru RSUD Depok, setelah melakukan rapat evaluasi dan berkoordinasi denga RSUD Depok pada Desember 2017 lalu, maka Komisi D akan memanggil Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok untuk meminta keterangan tentang kesiapan Gedung Baru RSUD tersebut agar segera dapat dioperasionalkan penggunaannya, Komisi D juga berencana akan turun melihat langsung kondisi Gedung Baru RSUD tersebut.