Warta DKI
Agenda

Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Perubahan APBD TA 2019

Wartadki.com| Depok – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019, pada tanggal 12 Agustus 2019 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil ketua Yeti Wulandari,SH dan dihadiri Walikota Depok Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna.
Dalam laporan hasil pembahasan  Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Depok  tahun anggaran 2019, yang disampaikan oleh Edi Masturo,SE dari Fraksi Partai Gerindra, sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok.
Catatan penting dari Badan Anggaran DPRD Kota Depok adalah realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2019, masih terlalu rendahnya capaian pendapatan retribusi daerah, sementara retribusi daerah mencerminkan layanan yang direalisasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Perbaikan dan peningkatan layanan pada masyarakat yang tercermin dan berimbas pada pendapatan retribusi daerah, merupakan pekerjaan tertunda yang belum akan dapat dipenuhi dalam tahun anggaran 2019.
 Setelah melewati  serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 yang melibatkan perangkat daerah dilingkup pemerintah Kota Depok maka hasil dari pembahasan tersebut adalah:

  1. Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2,8 triliyun dan setelah mengalami perubahan menjadi Rp 3,1 trilyun atau naik sebesar Rp 307 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pendapatan asli daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 1,11 trilyun setelah perubahan menjadi Rp 1,14 Trilyun atau naik sebesar Rp 24,46 miliar.
  • Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp 1,04 trilyun dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1,24 triliyun atau naik sebesar Rp 199 milyar.
  • Pendapatan daerah yang sah sebelum Perubahan sebesar Rp 633 milyar dan setelah perubahan sebesar Rp 717 milyar atau naik sebesar 83 milyar.
  1. Pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 3,3 trilyun dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 3,7 trilyun atau naik sebesar 418 Milyar.

Dengan Rincian Belanja Sebagai berikut:

  • Belanja tidak langsung, sebelum perubahan sebesar Rp 1,3 trilyun dan setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp 1,4 trilyun atau naik sebesar Rp 86,1milyar.
  • Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp 1,9 trilyun setelah ada perubahan menjadi sebesar Rp 2,3 triliyun atau mengalami naik sebesar Rp 3,3 milyar.
  1. Pos pembiayaan daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 554 milyar setelah ada perubahan jadi sebesar Rp 665 milyar, atau mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 111 milyar; dengan rincian sebagai berikut:
  • Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 654 Â dan setelah perubahan sebesar Rp 765 milyar atau naik sebesar Rp 111 milyar
  • Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 100 milyar dan tidak mengalami perubahan.
  • Sisa lebih pembiayaan tahun berkenan (Silpa) Sebesar 0 rupiah.

 
Â

Related posts

Rekomendasi DPRD Kota Depok terhadap LKPJÂ Walikota Depok Tahun 2018

Redaksi

Putusan MK, Hasil Quick Count Baru Bisa Diumumkan Pukul 15.00 WIB

Redaksi

DPRD Kota Depok Setujui 10 Raperda Masuk ke Propemperda

Redaksi

Tahun 2020, Pemkot Bogor Targetkan Pendapatan Daerah Rp. 2,19 Triliun

Redaksi

Persetujuan DPRD Terhadap Tatib dan 5 Raperda Kota Depok

Redaksi Wartadki

DPRD Kota Bogor Berhasil Dorong Tingkatkan PAD

Redaksi

Leave a Comment