Warta DKI
Ragam

Penjual Miras Tanpa Cukai Dihukum 2 Tahun Penjara

DKI Jakarta- Terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa cukai, Bagus Budi Waluyo (35) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta atau diganti dengan hukuman selama enam bulan, (07/03) di pengadilan negeri Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Fauzal Hendri didampingi hakim anggota Sahlan Efendi dan Dahlan menyatakan berdasarkan keterangan saksi , bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah terjadi melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54 no 11 UU RI tahun 1995 tentang cukai. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugikan negara sekitar Rp 75 Juta dari cukai minuman beralkohol.
Sementara terdakwa Febrian Anggara vonisnya di tunda Kamis (09/03). Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti di gunakan untuk perkara lain.
Putusan hakim konfirmasi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Theodora Marpaung, dalam persidangan sebelumnya.
Terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai di Tanjung Priok Jakarta Utara dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu yang digunakan untuk mengangkut 60 kardus minuman keras berbagai merek. (Dewi)

Related posts

KPK Buka Kembali Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Redaksi

Durian Alibaba Merambah Mall

Redaksi

PT Bogor Wastek Citeureup Buang Limbah B3, Pemkab Bogor Diminta Tutup Aktivitas

Redaksi

IPC Jadi Tuan Rumah BUMN Marketeers Club

Redaksi

Produsen Kopi Harus Inovatif dan Menjaga Mutu Kualitas Premium

Redaksi

Alhamdulillah MTQ XX Depok Ditutup Sawangan Juara Umum

Redaksi Wartadki

Leave a Comment