Wartadki.com|Depok – Masuknya musim penghujan sekarang ini, membuat Pengadilan Negeri Depok, berbenah diri mengantisipasi besarnya curah hujan, salah satu cara dengan membuat talang air.
Pekerjaan tersebut, terlihat jelas, saat ada di lantai dasar untuk pijakan kaki, skapolding yang terpasang didalam halaman Pengadilan Negeri Depok, melihat pekerjaan tersebut seorang pengunjung sidang, Slamet (38 th) sempat melihat-lihat dan bertanya ini pekerjaan apa kira-kira bahaya apa tidak kalau sampai materialnya ada yang jatuh.
“Ini pekerjaan apa ya, kok sampai dipasang skapolding disini, apa ini perawatan Gedung atau apa ya, apa dipihak ketigakan, dan ini pakai anggaran dari mana ya” ujar narasumber yang saat itu( 24/11) sedang ada di PN Depok.
Sementara itu Ririn bagian umum dari Pengadilan Negeri (PN) Depok mengatakan bahwa itu adalah pekerjaan perbaikan talang karena menurutnya kalau hujan air kadang suka masuk ke dalam untuk itu di lakukan pembuatan talang.
“Ini Pekerjaan pembuatan Talang air, untuk anggarannya dibawah 50 juta, jadi kalau masalah dipihak ketigakan, tidak perlu karena, ini tidak besar anggarannya” ,ujar Ririn.
Karena menurutnya hal tersebut biasa dan bisa dilakukan apabila anggaran pekerjaan di bawah Rp 50 juta. “Biasanya memang begitu dikerjakan dahulu baru nanti begitu selesai kita bayar,” katanya .
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Aryo selaku PPK membenarkan bahwa memang pekerjaan pembuatan talang tersebut anggarannya dibawah Rp 50 juta.
“ya, Pekerjaan Talang air ini, anggarannya dibawah Rp 50 juta, dan dipihak ketigakan, untuk masalah anggarannya, bagian Umum yang lebih tahu” tegas Aryo pada wartawan.
Seperti diketahui, jika Pekerjaan yang berkaitan dengan pemakaian dana Negara, harus memakai pihak ketiga, karena untuk laporan pertanggung jawaban nantinya. (Yopi)
previous post