Warta DKI
Ragam

Komnas Perlindungan Anak: Anak Korban Tindak Pidana Berhak Mendapat Restitusi

Jakarta, Wartadki.com – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi Korban Tindak Pidana merupakan langkah maju dalam memastikan anak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Para pelaku kejahatan terhadap anak saat ini tidak saja mendapat hukuman penjara dan atau denda, tetapi juga sejak ditandatanganinya PP ini oleh Presiden Republik Indonesia 16 Oktober 2017, para pelaku kejahatan terhadap anak diwajibkan untuk membayar restitusi kepada korban dan ahli warisnya dalam bentuk ganti kerugian material dan inmaterial, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Jakarta, Jumat 03/11/17 diselah-selah Diskusi publik Menangkal Paham Radikalisme, Intoleransi, dan kebencian terhadap anak di Habibie Center Jakarta, kemarin.
Arist menekankan, dalam ketentuan PP ini anak yang mempunyai hak untuk mendapat restitusi akibat dari tindak pidana adalah anak yang berusia dibawah 18 tahun yang berhadapan dengan hukum, anak korban penculikan, penjualan dan perdagangangan anak, anak korban kekerasan seksual, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual, dan anak korban kekerasan seksual.
Ia juga menambahkan, bahwa pemberian hak restitusi bagi anak korban tindak pidana dibebankan kepada pelaku dan dilakukan melalui penetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pemberian hak restitusi bagi korban sangatlah penting, mengingat tindak pidana terhadap anak menimbulkan penderitaan fisik dan psikis yang teramat sakit, trauma berkepanjangan serta kerugian materil dan imateril,” ungkap Arist.
Ia menjelaskan, dimana syarat-syarat pengajuan hak restitusi tersebut dilakukan melalui mekanisme menyertakan identitas pemohon dan pelaku, uraian peristiwa tindak pidana yang dialami korban, kerugian yang diderita serta besaran atau jumlah restitusi.
Dalam ketentuan PP Pelaksanaan Restitusi ini pemohon restitusi ini dilakukan oleh orangtua atau wali dari korban tindak pidana, ahli waris dari korban dan atau orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris korban.
“Dengan demikian diterbitkannya PP tentang Restitusi ini, semakin memudahkan anak yang menjadi korban tindak pidana mengajukan ke pengadilan hak atas restitusi yang menjadi tanggungjawab pelaku kejahatan,” tegasnya.
Oleh sebab itulah, sambung Arist, untuk penerapan dan implementasi dari PP ini, dalam waktu dekat Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang Perlindungan Anak di Indonesia segera akan bertemu dan berdiskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membuat Nota kesepemahaman (MoU), monitoring dan advokasi bagi anak sebagai korban.
“Komnas Perlindungan Anak sebagai pelaksana tugas dan fungsi dari keorganisasian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat tentulah menyambut baik terbitnya PP ini dan sebagai tanggungjwab dan demi kepentingan terbaik anak, sebagai institusi perlindungan anak segera mendorong mitra dan pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk mensosialisasi PP ini ditengah-tengah kehidupan masyarakat dan aparatus penegak hukum,” ujar Arist Merdeka Sirait.(Rul)

Related posts

Kebijakan Pangan Nasional Memberi Hasil Positif Bagi Peningkatan Kesejahteraan Petani

Redaksi

Peringatan Dini Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang

Redaksi

Yusid Toyib : Saya Merasa Dizalimi DPP Partai Gerindra

Redaksi Wartadki

The Jungleland Adventure Theme Park Satu Satunya Air Race di Indonesia Berstandar Internasional

Redaksi

Viral Video Penyiksaan Pelaku Curanmor

Redaksi

Kebohongan Tedja Widjaya Sudah Terbongkar

Redaksi

Leave a Comment