Warta DKI
Ragam

Ketua KPU Kota Depok, Baru Empat Partai Dinyatakan Lengkap Untuk Berkas Validasi Faktual

Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati menghimbau kepada seluruh Liaison Office (LO) seluruh partai politik yang belum menyerahkan berkas untuk segera hal tersebut bertujuan agar dapat segera dilakukan verifikasi mengingat tanggal 16 Oktober 2017 jam 24.00 Wib merupakan batas akhir dari pendaftaran.
“Kita sudah menyurati seluruh partai agar LO nya datang ke KPU Depok untuk kita pastikan lagi cara menyusun apa yang harus di lengkapi jadi apa yang harus di serahkan F2 Parpol itu di download, jadi bukan di susun dan itu tinggal di cocokan saja jumlahnya,” ujar Titik, Sabtu (14/10).
Ditambahkan Titik, bahwa sampai hari Sabtu (14/10)  baru ada 4 partai yang dinyatakan lengkap untuk berkas validasi faktual yaitu :  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem,  Partai Solidaritas Indonesia (PSI),  dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dari 31 Partai Politik.
Kembali dijelaskan Titik bahwa bagi Partai Politik yang terlambat menyerahkan bekas maka tidak ada lagi tambahan waktu.
“Ya kami hanya mengikuti aturan yang ada, jadi tidak ada toleransi bagi partai politik yang terlambat menyerahkan berkasnya,” tegasnya.
Nampaknya himbauan Ketua KPU tidak terlalu berlebihan agar para LO untuk segera datang dan menyerahkan berkas yang di butuhkan mengingat beberapa partai yang datang dan menyerahkan data banyak yang mengalami kesalahan hal tersebut pasti membutuhkan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang di anggap kurang.
“Saya sekali lagi menghimbau kepada parpol untuk tidak ragu dalam bertanya bila ada hambatan, karena kebanyakan kesalahan di parpol itu di sipol karena sipol itu input nya oleh parpol itu sendiri sedangkan  KPU  hanya bisa melihat dan biasanya ada penambahan dan perubahan yang dilakukan oleh DPP. Sedangkan teman-teman di bawah DPD dan DPC itu yakin bahwa dia sudah menginput data yang dia punya,  makanya  kadang suka ada selisih satu atau dua yang di sebabkan  oleh karena memang di input pusat misalkan ada tokoh atau pengurus di Depok sehingga di tambahkan kedalam ke anggotaan kesalahan itu lah yang kadang-kadang kita jumpai,” tandasnya. (yopi)

Related posts

Sosialisasi Perpres No.33 Tahun 2020 di Kota Depok

Redaksi Wartadki

Sonny Somasi Koran Radar Depok

Redaksi

Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok Kecewa Dengan Pemkot Depok

Redaksi

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses II Tahun 2018

Redaksi

Deklarasi Kebangsaan Penguruan Tinggi Se-Indonesia Melawan Radikalisme

Redaksi

Kenaikan Insentif dan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Ngaji di Kota Bogor

Redaksi

Leave a Comment