Warta DKI
Ragam

Ketua KPK: Penetapan Ketua DPRD Sebagai Tersangka Tidak Ada Kaitan Dengan Angket KPK

Dki Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan penetapan Ketua DPRÂ Setya Novanto tidak ada hubungannya dengan Panitia Angket KPK yang sedang dibuat DPR. Menurut Agus, lembaganya tidak akan serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak punya dua alat bukti yang kuat.
“Kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat,” kata Agus di kantornya, Senin, 17 Juli 2017.
Agus mengatakan KPK saat ini memang tengah mempercepat proses penyidikan e-KTP. Ia mengatakan langkah ini merupakan satu-satunya cara untuk melawan Pansus Angket KPK. Namun bukan berarti penetapan tersangka tidak dipikirkan secara matang.
“Kami ingin menunjukkan ke masyarakat kami tidak terpengaruh dengan itu (angket),” ujar Agus.
KPK mengumumkan Setya sebagai tersangka hari ini, Senin, 17 Juli 2017. Setya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya. Perbuatannya mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Selain itu, Setya juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan e-KTP.
KPK menyangka Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Setya sebagai tersangka menambah daftar tersangka e-KTP.(tempo)

Related posts

Komnas HAM Mediasi Sengketa Lahan Kampus UIII Depok

Redaksi Wartadki

Sutaji Dilantik Jadi Waka PN Jakut

Redaksi

Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Pasokan dan Harga Pangan di Papua Terkendali

Redaksi

Tidak Ada Satu Lembaga Negarapun yang Memiliki Kekuasaan Absolut

Redaksi

Pertahanan Non Militer Dalam Sistem Ketahanan Nasional

Redaksi

Fraksi Golkar DPRD Kota Depok Telah Siapkan Nama Untuk PAW

Redaksi

Leave a Comment