Warta DKI
Ragam

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Minta Aparat Hukum Tindak Pemdes Pungli PTSL

BOGOR, Wartadki.com – Maraknya aksi pungutan liar (Pungli) di program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertipikat membuat ke prihatinan segelintir anggota parlemen di gedung DPRD Kabupaten Bogor. Menurut ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengaku siap mengawal penuh terkait program Presiden RI, Joko Widodo melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Kami di DPRD siap mengawal ptsl tersebut sampai sukses dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan tingkat Desa ataupun kelurahan di 4 kecamatan di kabupaten Bogor sebagai pihak penerima kuota PTSL itu. Berikut dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor dan pemerintah Kecamatan,” kata Kukuh kepada Wartadki.com, Kamis (14/9/2017).
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor pada ptsl ini, dimana tertuang jika biaya BPHTB akan diringkan atau dihapus bagi masyarakat pemohon PTSL. Menurut Kukuh, dalam hal ini juga seharusnya bagi seluruh kepala desa dan Lurah di 4 Kecamatan yakni Tajur Halang, Bojonggede, Sukaraja, dan Kecamatan Cibinong harus mendukung penuh program tersebut.
“Para kepala desa saya harap dapat mendukung penuh program itu, kenapa harus mendukung agar tidak tumpang tindih terhadap masyarakat dalam kepemilikan tanahnya itu,” tegas politisi partai Gerindra itu.
Lebih lanjut ia menekankan, dengan adanya informasi yang mana banyak mengeluhkan maraknya pungli di tingkat RT dan RW di salah satu Desa penerima kuota bidang PTSL, hal itu perlu ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau perihal itu, tentu secara lantang saya meminta agar aparat penegak hukum dan tim saber pungli Kabupaten Bogor yang telah dibentuk agar dapat menindak tegas oknum-oknum pungli. Yang mana sudah ada aturan yang jelas jika dalam aturan SKB 3 Menteri hanya merestui memungut biaya kepada masyarakat sebagai pemohon PTSL sebesar Rp150 ribu rupiah perbidang,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, apartur pemerintah desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang yang diketahui masyarakat kampung Sasak Panjang di RW 04 mengeluhkan dengan adanya pungutan mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sebut saja, SA warga Sasak Panjang itu mengatakan pelaksanaan program yang dijalankan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sasak Panjang ditempat tinggalnya itu, setiap masyarakat sebagai pemohon PTSL di minta secara bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu, hingga Rp1.5 juta rupiah per pemohon.
“Kalau saya sendiri sih bayar Rp500 ribu untum program tersebut oleh ketua RT disini,” kata SA yang minta disamarkan namanya kepada Wartadki.com, belum lama ini.
Menurutnya, yang mana ada kerabatnya di lain wilayah RW berminat untuk mengajukan program pemutihan sertipikat itu, namun diurungkan karena informasi yang diperoleh kerabatnya itu sangat mahal hingga jutaan rupiah.
“Benar itu mas kalau informasi yang biaya mahal sampai jutaan rupiah. Karena ada kerabat dan masyarakat yang awalnya mau ikut ptsl itu jadi mengurungkan niat,” tegasnya.
Parahnya, masih kata SA, selain pematokan harga yang diberlakukan pihak pemdes Sasak Panjang, adapula pemasangan harga permeter mulai dari Rp2.500 sampai Rp4.000 permeter.
“Iya kalau untuk pemberlakuan permeter juga di wilayah Desa Sasak Panjang ini kalau mereka (Desa,red) menetapkan harga permeter Rp2500 hingga Rp4000 permeter saat pengukuran dilakukan oleh pihak ketiga sebagai tim Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB pengukuran) dalam program nasional PTSL tersebut,” bebernya.
Senadan, WN warga kampung Nanggela RT 006 RW 03, WN mengaku jika dirinya saat di mendaftar ke tim panitia PTSL tingkat Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang harus merogoh kocek sebesar ratusan ribu rupiah. Adapun, nilai yang diminta bervariasi mulai dari Rp500.000 sampai Rp2 juta rupiah perbidang.
“Jadi setiap pemohon (masyarakat) diminta uang pendaftaran sebesar Rp150 ribu rupiah serta diharuskan membeli materai 6000 sebanyak 3 lembar atau setara dengan Rp21.000 ribu rupiah, serta saat dilakukan pengukuran tanah nanti juga saya dimintai kembali dengan harga permeter dipatok sebesar Rp5.000 rupiah dikalikan dengan jumlah tanah yang saya ajukan sekitar 200 meter persegi,” tutupnya. (Sahrul/Alfarizi)

Related posts

Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Menggelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana

Redaksi

PT Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri HUT 150 Tahun Pelabuhan Osaka Jepang

Redaksi

IBH Siap lahir Batin Maju Dipilkada Depok

Redaksi Wartadki

Kepala BKP Kementan Pimpin Rakor Sergap di Banten

Redaksi

Korban Ijazah Palsu STT Setia Inginkan Kedua Terdakwa Ditahan

Redaksi

Kepala Sekolah SDN Puspanegara 04 Citeureup, Membenarkan Adanya Penjualan Buku LKS

Redaksi

Leave a Comment