Warta DKI
Ragam

Advokat Alex Akan Melapor Ke Komisi Yudisial

Wartadki|Jakarta Pusat – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2)Â Ketua majelis hakim Rober dalam amar putusannya berkaitan dengan perkara gugatan terhadap Presiden RI yang diajukan Advokat Alex Tantra Jaya bernyali ciut.
Majelis hakim memutuskan Alex Trantra Jaya dinyatakan tidak berhak mengajukan gugatan dengan alas an tidak ada surat kuasa Subsitusi dari Mari Nahdalena, padahal menurut Alex ia mengajukan atas nama Advokad ini alasan yang dicari cari majelis hakim karena hal ini tak tertuang dalam eksepsi karena tergugat tak pernah hadir ataupun kuasa hukumnya.
“Hakim salah persepsi mempertanyakan kuasa subsitusi dari kliennya padahal Alek menggugat secara pribadi lagi pula tak ada eksepsi dari pihak yang tak hadir” ungkap Alex.
Sebagai Advokad Alex tidak terima karena dipersidangan majelis mengatakan ini kan coba coba dan bapak sudah tahukan? Alex akan berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY),  ketua ini hasil  sidang putusan gugatan ke Presiden.

Related posts

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Dibuka Hingga Akhir Bulan Maret 2017

Redaksi

Pusdatin Kemensos Kembangkan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)

Redaksi

Meranet Hadirkan Sensasi Jelajah Internet Cepat Hanya Rp 99 Ribu

Redaksi

Tahun 2020, Dana Insentif RT-RW dan LPM di Kota Depok Diusulkan Naik

Redaksi

Rutan Cilodong Depok Pecahkan Rekor Muri

Redaksi

Antisipasi Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Kereta Api dan Hotel Dengan Program Berikut!

Redaksi

Leave a Comment